COMPUTER
CRIME/CYBER CRIME
Jenis-jenis Ancaman
(Threats) melalui IT
Semakin maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan
penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini
semakin membuat para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah.
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1.Unauthorized Access to
Computer System and Service : Pada kejahatan ini
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan compute
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.
2. Illegal Contents :
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya..
3. Cyber Sabotage and Extortion
: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau
disebut juga dengan nama cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang cracker di Rusia
dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin.
B. Kasus-kasus Computer Crime/Cyber Crime
1.
Membajak situs web
2.
Salah satu kegiatan yang sering
dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah
deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs
web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan
cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian.
Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port scanning atau probing untuk
melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh,
hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web
server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya.
3. Virus
Seperti halnya di tempat lain,
virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran umumnya dilakukan dengan
menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak
sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you,
dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat
kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan
target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi
dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada
kerugian finansial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar